Selasa, 01 November 2022

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

 


A. Kode Etik

     Kode etik merupakan suatu norma atau aturan yang telah dibuat secara tegas menyatakan untuk kebenaran, baik dan buruknya bagi seorang wartawan profesional. Seorang wartawan harus bisa melakukan apa yang harus dilakukan dan yang tidak dilakukan. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, seorang wartawan harus menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, fungsi, hak, kewajibannya pers harus menghargai hak asasi setiap orang. Hal inilah yang membuat pers dituntut untuk profesional. Begitu pula kode etik jurnalistik (KEJ) harus menempati posisi yang strategis dan penting bagi wartawan. Seharusnya wartawan memiliki kedudukan yang istimewa. Kemudian, setiap wartawan yang tidak memahami dan mentaati kode etik jurnalistik akan kehilangan martabatnya sebagai seorang wartawan. 

Adapun empat alasan penting kode etik jurnalistik bagi wartawan yaitu:

1. Kode etik jurnalistik dibuat khusus dari, untuk dan oleh kalangan wartawan dengan tujuan untuk menjaga kehormatan profesi sebagai wartawan. 

2. Seorang wartawan harus memiliki keterampilan teknis di bidangnya. Sepertimenulis berita dan artikel, dan juga mampu menyiarkan berita dengan baik. 

3. Wartawan juga hatus memiliki pengetahuan yang luas baik dalam penguasaan teknis ataupun mampu bersosialisasi kemasyarakat. 

4. Kode etik jurnalistik sebagai barometer profesionalisme wartawan

Pelaksanaan kode etik jurnalistik merupakan salah satu barometer seberapa besar amanah yang diberikan oleh rakyat kepada pers yang dijalankan. Oleh karna itu, jika seorang wartawan tidak dapat memahami dan mentaati kode etik jurnalistik ini. Maka, wartawan telah mengkhianati kepercayaan yang sudah diberikan kepadanya. Oleh karena itu, pemahaman dan juga penataan terhadap kode etik jurnalistik ini sangat mutlak bagi seorang wartawan. 

Adapun 5 manfaat bagi wartawan yang mentaati KEJ yaitu:

1. Melindungi keberadaan seorang profesional dalam menjalankan tugasnya. 

2. Melindungi masyarakat dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

3. Mendorong persaingan sehat antar praktisi. 

4. Mencegah adanya kecurangan sesama wartawan. 

5. Mencegah informasi palsu oleh narasumber. 

Ketika seorang wartawan membuat sebuah berita hoax maka akan terkena pasal 28 UU ITE dan dipidana dengan hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah. Sejatinya hukuman dalam kode etik masih bersifat moral. Karena, sanksi dari kode etik masih dari hati nurani masyarakat yang baik. Kemudian tidka semua wartawan bisa dikenakan isi kode etik untuk organisasi wartawan tertentu. Contohnya, kode etik milik PWI hanya berlaku bagi wartawan dan anggota dibawah organisasi PWI. Kode etik PWI bersifat otonom dan personal, hak otonom dalam menyusun, membuat, mengawasi personal dalam pelaksanaan KEJ PWI. 


PERNYATAAN:

1. Manfaatnya kita bisa mengetahui apa saja aturan yang berlaku bagi seornag wartawan dalam menjalankan tugasnya. 

2. Motivasinya, kita bisa lebih bisa mempersiapkan diri jika ingin menjadi seorang wartawan

3. Kegunaanya, membuat kita lebih mudah untuk mengetahui proses-proses yang telah dilakukan oleh seorang wartawan dalam bertugas

4. Kerugiannya, kita tidak akan pernah bisa memahami betapa sulitnya menjadi seorang wartawan yang memegang penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. 


9 komentar: